30 Maret 2009

Syarat Kepesertaan :

  1. Setiap Karyawan, yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan telah menyelesaikan masa percobaannya serta diangkat sebagai Karyawan pada Pemberi Kerja, berhak menjadi Peserta.
  2. Untuk menjadi Peserta, Karyawan wajib mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.
  3. Kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak Karyawan terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta meninggal dunia atau pensiun atau berhenti bekerja dan telah mengalihkan haknya ke Dana Pensiun lain.
  4. Setiap Peserta diberikan bukti kepesertaan dari Dana Pensiun.
  5. Seorang Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.

Prosedur Kepesertaan

Mengisi Formulir Permohonan yang mendapat persetujuan Pemberi Kerja dengan melampirkan :
a. Fotokopi Akte Kelahiran (diri sendiri, suami/isteri, anak)
b. Fotokopi Akte Pernikahan/Perceraian/kematian
c. Fotokopi KTP
d. Surat Pernyataan Pihak Yang Ditunjuk (bagi yang belum berkeluarga)
e. Pasfoto ukuran 2 x 3 (1 lembar) dan 3 x 4 (1 lembar)


Bukti Kepesertaan :
Sebagai bukti kepesertaan, setiap Peserta mendapatkan :
  1. Kartu Peserta
  2. Surat Keputusan Penetapan sebagai Peserta
  3. Buku Peraturan Dana Pensiun